Kamis, 14 November 2024 | 14:23 WIB
PORTALSUBUHBIZID. Jakarta - Aktor dan mantan atlet, Denny Sumargo, akhirnya menyelesaikan masalah hukumnya dengan komunitas Bugis-Makassar setelah sempat dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan etnis. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh pengacara Farhat Abbas, yang mengacu pada Pasal 156 KUHP, menyebut bahwa konten video Denny berpotensi melanggar hukum dengan ancaman hukuman empat tahun penjara jika terbukti bersalah.
Namun, setelah beberapa kali pertemuan mediasi, Denny Sumargo dan perwakilan komunitas Bugis-Makassar sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Laporan resmi yang sempat diajukan akhirnya dicabut, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bahwa isu ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Denny mengucapkan terima kasih kepada komunitas Bugis-Makassar atas itikad baik mereka, serta kepada pihak-pihak yang membantu mendamaikan perselisihan ini.
Dalam pernyataannya kepada media, Denny menegaskan bahwa konten yang dibuatnya tidak memiliki maksud untuk merendahkan atau menghina suku apa pun. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada siapa pun yang merasa tersinggung, dan berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran baginya serta konten kreator lain agar lebih berhati-hati saat membuat dan membagikan konten.
"Saya sangat menghargai niat baik dari komunitas Bugis-Makassar yang bersedia untuk menyelesaikan ini secara damai. Kejadian ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga rasa hormat dalam berinteraksi di ruang publik, khususnya di media sosial," ujar Denny.
Dengan kasus ini yang berakhir damai, Denny Sumargo berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam konten-konten yang ia produksi, terutama yang dapat melibatkan interpretasi budaya atau komunitas tertentu. Denny juga menambahkan bahwa ia menghargai keragaman budaya Indonesia dan berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga sikap saling menghargai.
Pengacara Farhat Abbas, yang mewakili komunitas Bugis-Makassar dalam melaporkan kasus ini, juga menyatakan bahwa kasus ini diharapkan dapat memberikan kesadaran sosial yang lebih luas. Menurut Farhat, sebagai publik figur dengan pengikut besar di media sosial, Denny memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan dampak dari setiap pernyataan atau konten yang dibuat. Farhat juga menyampaikan harapan bahwa tokoh publik lainnya bisa mengambil pelajaran dari kasus ini untuk lebih berhati-hati dalam mengangkat isu-isu sensitif.
Peran mediasi dalam kasus ini menjadi sorotan karena berhasil menuntaskan perselisihan yang semula diperkirakan akan berlanjut di pengadilan. Para mediator dari kedua pihak berusaha mencari titik temu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kedua belah pihak sepakat bahwa menjaga harmoni dalam keragaman adalah kunci untuk menyelesaikan masalah tanpa harus memperpanjangnya ke jalur hukum.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para kreator konten dan tokoh publik dalam menjaga batasan kebebasan berekspresi. Di era digital, penyampaian pesan di media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar, sehingga berhati-hati dalam penggunaan bahasa dan tema konten menjadi penting. Kasus ini juga menekankan pentingnya menghargai keberagaman budaya dan identitas yang ada di Indonesia, dan membina hubungan baik di ruang publik.
Rutan Purbalingga Tingkatkan Keamanan dengan Inventarisasi BMN Berkala PORTALSUBUHBIZID, Purbalingga - Rutan Purbalingga melaksanakan ...
PORTALSUBUHBIZID, Jakarta, 11 November 2024 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) tengah menghadapi sorotan publik setelah seorang ...
Demokrasi di Balik Jeruji, KPU Sosialisasikan Pilkada 2024 di Rutan Purbalingga PORTALSUBUHBIZID, Purbalingga - Komisi ...
Riasan Terbaik, Harapan Terindah Menutup Pelatihan Make Up Artist di Rutan Purbalingga PORTALSUBUHBIZID, Purbalingga ...
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Purbalingga Kembangkan Pertanian PORTALSUBUHBIZID, Purbalingga - Sebagai bagian dari ...
Hidayah di Balik Jeruji, Inisiatif Pengajaran Mengaji untuk Warga Binaan PORTALSUBUHBIZID, Purbalingga - Rutan ...